pasal otonomi daerah. Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah terdapat beberapa daerah yang diberikan kekhususan atau keistimewaan yang kemudian membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. pasal otonomi daerah

 
 Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah terdapat beberapa daerah yang diberikan kekhususan atau keistimewaan yang kemudian membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnyapasal otonomi daerah  dibentuk daerah otonom yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan

mengabaikan tentang kewajiban daerah, padahal Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa. Oleh: Tim Hukumonline. Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. (3) Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. 8. Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara. PEMBAGIAN DAERAH . go. Pasal 3 Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan setelah mencapai. Evaluasi Daerah Otonom. Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah 5. Kota, yang. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 5 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyrakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan”. Otonomi Daerah Menurut UU No. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. a. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta -. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah. penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi dituangkan dalam TAP MPR Nomor IV Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH Pasal 224 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sedangkan kebijakan daerah berdasarkan UU sebelumnya tidak begitu jelas (kabur),C. Kepala Daerah (Penjelasan Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 22 UU NO. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah;Bunyi pasal 18 UUD 1945. Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian. Dalam Pasal 86 ayat (1 ) dinyatakan bahwa, Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh. Disamping itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan. Pasal 3 Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiriPEMBAGIAN DAERAH Pasal 2 (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas. 4 Ibid, Pasal 2 ayat (2). Palangka Raya (28/04/2022) – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang­-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus. Peraturan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A, dan pasal 18B UUD 1945. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Beberapa persoalan tersebut, yaitu: kerancuan dalam beberapa pasal yang mengatur mengenai pembagian urusan pemeritahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. 4 sebagai urusan pemerintah pusat. Pengaturan tersebut,. PUTUSAN Nomor 80/PUU-XV/2017. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pasal 4 Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf 3 merupakan cerminan anegara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut”. Pemerintahan Daerah. KOMPAS. otonomi daerah, Pemerintah Daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif dalam menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan. 32 Tahun 2004 – Makna otonomi daerah terdapat pada Pasal 1 dalam UU ini yakni “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. pasal 31 ayat (2. Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni : Undang-undang DasarSebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Bidang. 23 tahun 2014). 4. Di dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan. PEMBAGIAN DAERAH Pasal 2 (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Otonomi Daerah adalah upaya untuk mencapai kemandirian peningkatan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan dan pendayagunaan seluruhPasal 6 (1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Pemerintahan Daerah yaitu dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 142 yang mengatur soal partisipasi publik dalam pembuatan Perda, penyiapan Perda dan penyebarluasan rancangan Perda. lam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara mas-ing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. otonomi daerah, dibentuk lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi. Sifat Dinamis Negara Kesatuan RI : a. 5587 PEMERINTAH DAERAH. Agus Santoso Agar ditulis: Nama, alamat, no telp, faks, dan email instansi (kalo ada) serta email pribadi. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya [Pasal 18B, ayat (2)]. Berikut ini penjelasan dari beberapa dasar hukum desentralisasi di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah: 1. Perekonomian pemerintah daerah bisahasilkan melalui potensi daerah masing-masing. SISTEM RUMAH TANGGA DAERAH INDONESIA. Dasar Konstitusional Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa “Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti UU No. (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melansir dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tujuan otonomi Daerah menurut Undang-Undang No. Mengutip laman resmi DPR, kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Penggabungan Daerah, Pasal 2 ayat (1). 3. Pasal 18 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Pasal 35. Peraturan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia sendiri diatur dalam pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A, dan pasal 18B UUD 1945. 5. Bagian Kedua Otonomi Daerah Pasal 7 Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan. Pasal 22 (1) Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. 5. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan. 2. Otonomi. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya 8 hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu: Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan. 15. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi. Mengingat : 1. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan pertimbangan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Instansi Vertikal, Otonomi. Mengenai tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk mencapai otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang sebenarnya merupakan urusan pemerintahan. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 23 Tahun 2014. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 6. 199. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar Pemikiran : a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah. Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang. Para Tokoh Bangsa telah meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan. Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Bagir Manan menjelaskan bahwa pasal 18 hasil amandemen kedua mengandung pemerintahanan prinsip dan ketentuan sebagai berikut Prinsip daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat 2). Desentralisasi dengan pengawasan, jika hal ini bisa terus. Hak cipta pada penulis. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Pengertian Otonomi Daerah Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri. yang mempengaruhi terhadap kewenangan daerah secara otonom dalam melaksanakan perijinan usaha yang tentu. Pasal 33 ayat (1). Provinsi adalah Provinsi Papua. TENTANG. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. khusus kepada Daerah tertentu yang memiliki status Daerah otonom khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. 3 Penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan secara jelas di dalam UUD 1945, ditujukan. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan. Otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, daerah otonomi baru terdiri dari (1) penggabungan beberapa daerah dan (2) pemekaran dari satu daerah menjadi dua wilayah atau lebih. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai. Secara teoretis di dalam literatur, pengertian otonomi adalah kebebasan dan kemandirian satuan pemerintahan. Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan. 1 Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom. adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain. Pasal 22 D tersebut juga tidak dapat mencerminkan. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. 8. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan yang terkait dalam Pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan beberapa evaluasi otonomi daerah saat upacara peringatan ke-23 Hari Otonomi Daerah tahun 2019 di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019). UU No. san batas dari isi pengertian otonomi, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengu-rus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-PEMBAGIAN DAERAH Pasal 2 (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. 2 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan. Kota, yang. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi. materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut. evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. 2. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami. Penambahan penyerahan urusan yang. Pasal 3 Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatPEMBAGIAN DAERAH Pasal 3 (1) Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. 8. 23 tahun 2014). Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Lowing. Hal ini berarti negara kesatuan harus dijalankan beriringan dengan otonomi daerah. membentuk Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (6), menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut: Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Dikutip dari laman dpr. lam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara mas- Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Gambaran Umum Otonomi Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan. otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Khamim Al Amin. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan tiga asas yaitu asas. 10 Contoh Otonomi Daerah di Indonesia dengan uraian paling lengkap yang dapat pembaca pelajari agar semakin memahami otonomi daerah dengan baik. Bidang. UU 22/1948: Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagiPAD merupakan tolok ukur perwujudan pelaksanaan kekuasaan otonomi daerah. (4) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. uuo 32 th 2004. (2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah di-tetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Penjelasan lengkap mengenai tujuan otonomi daerah beserta hal-hal yang bersangkutan dengan otonomi daerah. Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa. kebutuhan masing-masing daerah untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab; c. (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; b. Tinjauan Umum Tentang Retribusi Daerah Dalam Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah,. Pasal 8 1. Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang. Landasan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas. Pemerintah. Berlaku. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : . Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Contohnya otonomi untuk daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah industri. Cover Page Footnote . Dengan begitu, pengertian otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan. Bahasa. **. daerah. 1. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;. 21-22. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diatur dengan undang-undang dengan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahanyang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah…”. belanja daerah dan pembiayaan daerah.